In: PT (Perguruan Tinggi)
img description
Tidak Ada Logo

* Klik tombol berikut info lebih lanjut

SALURAN PENGADUAN PELANGGARAN PERGURUAN TINGGI

Sesuai Peraturan Mendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79, bahwa dugaan pelanggaran perguruan tinggi dapat berasal dari laporan/pengaduan masyarakat baik secara lisan atau tulisan. Oleh karena itu, kami mengundang partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan/pengaduan kepada kami apabila mengetahui perguruan tinggi di dalam lingkup kerja LLDIKTI Wilayah IX Sultan Batara, yang melakukan pelanggaran administratif, seperti:

1. Pemimpin perguruan tinggi tidak melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi;
2. Perguruan tinggi tidak memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia dalam kurikulumnya;
3. Perguruan tinggi tidak menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar utama;
4. Perguruan tinggi tidak menyebarluaskan hasil penelitian dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum;
5. PTN tidak menerima calon Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik dan lolos seleksi penerimaan Mahasiswa secara nasional;
6. PTN tidak mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi;
7. Perguruan tinggi tidak memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik;
8. Perguruan tinggi memberi gelar yang tidak menggunakan bahasa Indonesia;
9. Pemimpin perguruan tinggi tidak melindungi dan memfasilitasi pengelolaan di bidang non-akademik;
10. Perguruan tinggi tidak mengumumkan ringkasan laporan tahunan kepada masyarakat;
11. Perguruan tinggi memiliki Dosen tetap kurang dari 5 (lima) orang untuk setiap Program Studi;
12. Perguruan tinggi tidak memenuhi nisbah Dosen dan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Perguruan tinggi tidak melakukan pelaporan secara berkala ke pangkalan data Pendidikan Tinggi.
14. Perguruan tinggi tidak mencabut gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi terbukti merupakan hasil plagiat;
15. Perguruan tinggi tidak menyediakan, memfasilitasi, memiliki Sumber Belajar sesuai dengan Program Studi yang dikembangkan;
16. Perguruan tinggi tidak memiliki statuta;
17. Perguruan tinggi tidak memiliki panduan/prosedur peralihan dan perolehan satuan kredit semester serta rekognisi pembelajaran lampau;
18. perguruan tinggi melaporkan data yang tidak valid ke PDDIKTI;
19. Perguruan tinggi yang menyelenggarakan kegiatan akademik yang tidak sesuai dengan seluruh Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan/atau
20. Badan Penyelenggara tidak memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada Dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Perguruan tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi mengeluarkan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi;
22. Perguruan tinggi dan/atau Program Studi memberikan ijazah, gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi kepada orang yang tidak berhak;
23. Perguruan tinggi tidak mengusulkan akreditasi ulang Program Studi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
24. Perguruan tinggi lembaga negara lain yang menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
25. Perguruan tinggi melakukan penerimaan Mahasiswa baru dengan tujuan komersial;
26. Pengelolaan perguruan tinggi tidak berprinsip nirlaba;
27. Perguruan tinggi dan/atau Badan Penyelenggara melakukan perubahan nama perguruan tinggi, nama dan/atau bentuk Badan Penyelenggara, dan/atau lokasi Kampus Utama PTS tanpa izin dari Menteri;
28. Perguruan tinggi menyelenggarakan Program Studi tanpa izin dari Menteri;
29. Perguruan tinggi menyelenggarakan PJJ tanpa izin dari Menteri;
30. Perguruan tinggi dan/atau Program Studi tidak lagi memenuhi syarat pendirian perguruan tinggi dan/atau pembukaan Program Studi
31. Terjadi sengketa antar pemangku kepentingan internal PTS yang menyebabkan terganggunya penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

Sampaikan laporan anda melalui Heldesk LLDIKTI WIlayah IX:

http://tamu.lldikti9.id

Identitas Pelapor akan kami rahasiakan.

SINERGI merupakan apliaksi yang menyajikan data dan informasi yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), data BAN-PT dan Sistem Kelembagaan LLDIKTI Wilayah IX. SINERGI dimplementasikan dalam bentuk aplikasi web yang dapat diakses melalui website resmi lldikti9.ristekdikti.go.id dengan meng-klik aplikasi SINERGI atau langsung mengunjungi http://sinergi.lldikti9.id dan dapat di download secara gratis melalui play store bagi pengguna android.

LLDIKTI. © 2024 All Rights Reserved.